You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan
photo Doc - Beritajakarta.id

Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan

Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu

132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda

Untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat ibu kota dalam menaati peraturan daerah (Perda), Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan mengajukan para pelanggar yustisi ke pengadilan.

Beberapa jenis pelanggaran yustisi yang kerap terjadi di Jakarta Selatan, antara lain, membuang sampah sembarangan, berjualan di atas fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum).

Kepala Seksi Operasi dan Penegakkan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan, Bambang Budi menjelaskan, sebenarnya sejak awal 2014, pihaknya sudah sering mengajukan para pelanggar yustisi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun sayangnya, jadwal sidang tidak rutin digelar karena belum ada anggaran honor untuk hakim dan jaksa. 

"Rencananya untuk tahun depan, kami rutin melakukan operasi yustisi pedagang kaki lima (PKL) dan warga yang membuang sampah sembarangan. Sedangkan untuk sidangnya, PN Jakarta Selatan akan rutin menggelarnya sebanyak dua kali sebulan," kata Bambang, Sabtu (29/11).

Bambang mengatakan, PKL yang melanggar akan dijerat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sementara membuang sampah sembarangan dikenakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu," tandas Bambang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2232 personDessy Suciati
  2. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1707 personFolmer
  3. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1385 personDessy Suciati
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1283 personDessy Suciati
  5. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye994 personBudhi Firmansyah Surapati